Ekonom Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Begini Saran Jubir Istana dan Tanggapan Pengamat
Akun-akun yang dia namakan buzzer itu dengan pedas 'menghajar' Kwik Kian Gie yang mengkritik pemerintah dan mengumbar masalah pribadi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11/2020).
Sejumlah pengguna media Twitter pun riuh menanggapi cuitan Ferdinand tersebut dan mulai mencocokkan istilah-istilah pengganti tersebut dengan nama sejumlah tokoh nasional.
Perlu Ada Aturan
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lebih detail untuk menindak pendengung atau buzzer yang berpotensi merusak kerukunan di masyarakat.
Jazilul menyatakan hal itu menyikapi persoalan Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
"Mungkin Kemenkominfo, saya mengajak melalui perisitiwa tadi (kasus Abu Janda), mengusulkan perubahan Undang-Undang ITE atau ada undang-undang yang memang secara gamblang mengcover kriminal di bidang itu," ujar Jazilul saat acara Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum secara rinci mengatur persoalan ujaran kebencian di media sosial, karena kepentingannya transaksi elektronik.
"Dulu buzzer itu untuk dagangan, untuk marketing, sekarang buzzer masuk dunia politik, dunia politik sangat dekat sekali dengan propaganda, fitnah, dan hoaks," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
"Peristiwa Abu Janda dan lainnya, coba kita buka kembali apakah undang-undang kita cukup untuk menindaklanjuti buzzer ini, karena setahu saya UU ITE tidak rinci untuk mengatakan itu," sambung Jazilul.
Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.
Akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam satu berita nasional.
Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendropriyono dalam negeri ini. Melalui akun Twitternya, Abu Janda mempertanyakan balik kapasitas Pigai.