Perhatian, Siaran Televisi Analog Akan Resmi Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021
Penghentian siaran televisi analog ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui akan mulai menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Penghentian siaran televisi analog ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, bahwa ASDO ini akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan di setiap daerah.
Dedy menyebutkan, ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
Baca juga: Apple Rilis IOS 15, FaceTime Bisa Diakses dari Android dan Windows
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," kata Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Ia juga mengungkapkan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
Baca juga: Samsung Galaxy M62 Bisa Buat Main Game 19 Jam Nonstop, Streaming Video Bisa Multiplatform
"Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.
Sebagai informasi, pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang.
Tahap I 17 Agustus 2021
Aceh –1, meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau -1, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Banten -1, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.
Kalimantan Timur -1, meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Kalimantan Utara -1, meliputi Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
Kalimantan Utara -3, meliputi Kabupaten Nunukan.