Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi, Segera Lunasi Tunggakan Izin Pita Frekuensi
Surat teguran berisi permintaan pelunasan atas tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio selama 2 tahun yang belum dibayar.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melayangkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Surat teguran berisi permintaan pelunasan atas tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun yang belum dibayar.
Kominfo sebelumnya telah bersurat kepada PT STI pada 1 Mei 2021 lalu sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Mei 2021.
Namun, STI masih belum merespon dan melunasi kewajiban pembayaran izin pita frekuensi yang menunggak 2 tahun itu.
Atas hal tersebut, Kominfo kembali menerbitkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan pada 31 Juli 2021. Surat teguran itu masih berisi poin yang sama yakni kewajiban melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.
Baca juga: Nunggak Izin Pita Frekuensi, Berapa Denda Sampoerna Telekomunikasi yang Ditagih oleh Kominfo?
"Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban BHP IPFR tersebut," tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya yang dimuat di situs Kominfo, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Teknologi 5G Akan Bunuh Industri Game Konsol
Sebagai informasi, apabila tunggakan tersebut masih belum juga dilunasi STI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga.
Surat teguran ketiga akan dikeluarkan pada 1 Agustus 2021 dengan penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo.
Sebagai informasi, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tercatat sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan tersebut adalah pemegang merek dagang Net1 Indonesia. Net1 sendiri adalah layanan telekomunikasi kepada pelanggan yang di daerah rural atau lingkup terbatas dalam area perusahaan.