Pemahaman tentang Investasi Urun Dana di Indonesia Masih Rendah
Chief Executive Officer LandX Andika Sutoro Putra mengatakan, semester ini LandX akan melakukan langkah bisnis seperti pengembangan wilayah.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Total pengguna aktif atau investor aktif LandX sebanyak 4.200 orang dari awal LandX berdiri.
Sejak Januari hingga Juni 2021, pengguna baru sebanyak 30.552 orang dan 42 persen investor aktif membeli kembali perusahaan-perusahaan yang diisting oleh LandX.
"Salah satu aktivitas rutin kami adalah memberikan edukasi dan update terkait proyek atau informasi seputar investasi.
Kami selalu transparan kepada para investor di LandX dengan setiap program yang kami jalani dengan memanfaatkan ekosistem digital melalui site kami di landx.id, email, sosial media dan interaksi melalui live chat," ujar Chief Marketing Officer LandX Romario Sumargo.
Mayoritas investor yang terdaftar di LandX memiliki usia antara 20 hingga 35 tahun, sehingga pendekatan digital merupakan langkah efektif dalam penyebaran arus informasi.
Faktor utama lainnya adalah ketat dan disiplinnya tim LandX dalam melakukan proses seleksi atas perusahaan yang listing.
"Sebagai bagian dari menjaga kepercayaan investor di LandX, kami selalu berupaya untuk me-listing perusahaan yang aman bagi para investor.
Setiap bulannya puluhan perusahaan sudah mengajukan proposal untuk di-listing di LandX, namun kami hanya memilih perusahaan yang memiliki kompetensi dan memiliki riwayat yang positif," kata Putra.
Sebanyak 14 perusahaan sudah melakukan listing di LandX, beberapa di antaranya terjual habis dalam kurun waktu kurang dari satu hari.
Semula proyeknya didominasi oleh bisnis properti, LandX juga membidik bidang UKM lain seperti F&B, agrikultur, kecantikan, dan jasa outsourcing.
PT Numex Teknologi Indonesia atau LandX juga mengantri untuk naik tingkat menjadi Security Crowdfunding yang akan ditargetkan rilis pada 2022.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).
Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.