Syarat Menggunakan Jaringan 5G, Berikut Daftar Wilayah Terjangkau Layanan 5G di Indonesia
Berikut ini syarat menggunakan 5G dan daftar wilayah terjangkau layanan 5G dari Telkomsel dan Indosat di Indonesia.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat menggunakan layanan 5G dan daftar wilayah terjangkau jaringan 5G di Indonesia.
Jaringan 5G telah resmi diluncurkan di Indonesia pada bulan Mei 2021.
Kini, ada dua operator telekomunikasi yang menjadi penyedia layanan 5G di Indonesia.
Penyedia layanan tersebut, ialah Telkomsel dan Indosat.
Beberapa wilayah yang bisa menikmati layanan 5G hotspot Telkomsel, seperti Jakarta di GraPARI Terminal 3 Bandara Sokekarno Hatta dan Telkom University, Bandung.
Baca juga: Meski Belum Berfitur 5G, Oppo Optimis Animo Konsumen Terhadap Reno6 Tetap Tinggi
Dikutip dari Indonesia.go.id, sejak Senin (24/5/2021), jaringan seluler 5G mulai beroperasi secara komersial di seluruh Indonesia.
Jaringan bergerak seluler 5G yang beroperasi perdana tersebut, berbasis teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz.
Pada saat peresmian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate mengungkapkan tentang beroperasinya jaringan seluler 5G.
Beroperasinya jaringan seluler 5G merupakan buah hasil kerja pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi.
Hal tersebut, sekaligus menjadi wujud percepatan transformasi digital di Indonesia.
Sebelum diluncurkan, Kementerian Kominfo bersama beberapa penyelenggara telekomunikasi telah melakukan 12 kali uji coba jaringan 5G sepanjang 2017 hingga 2020.
"Salah satu uji coba dilakukan pada saat perhelatan Asian Games pada 2018. Awal 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz," kata Menteri Johnny.
Diharapkan, adanya jaringan 5G akan semakin mendorong kemajuan sektor digital Indonesia.
Lantas, apa syarat menggunakan jaringan 5G dan daerah mana saja yang terjangkau layanan 5G?