Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Ada Penjual Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Tokopedia

Viral penjual yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada market place Tokopedia.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Penjual Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Tokopedia
iStock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral penjual yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada market place Tokopedia.

Penjual menawarkan jasa membuat SIM dengan harga yang beragam mulai dari Rp 55 ribu hingga Rp 750 ribu. Selain itu jasa yang ditawarkan untuk SIM A dan juga SIM C.

Baca juga: CARA Beli Pelatihan Kartu Prakerja Melalui Tokopedia dan Bukalapak, Batas Waktu 30 Hari!

Menanggapi adanya penjual yang menawarkan jasa pembuatan SIM, Tokopedia menyebutkan bahwa telah menindak tegas bentuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum di Indonesia.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan adanya jasa pembuatan SIM di platform miliknya.

"Walau Tokopedia bersifat user generated content, yang artinya setiap penjual dapat mengunggah produk secara mandiri akan tetapi tentunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Cara Isi Saldo Tokopedia Melalui Browser Desktop, Mobile, Android, iOS, dan Transfer Bank

Selain itu, Ekhel juga menjelaskan, bahwa apabila Tokopedia menemukan penjual yang terbukti melanggar hukum maka akan ditindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, Tokopedia juga akan melakukan banned terhadap toko serta akun yang terbukti melanggar hukum," ucap Ekhel.

Menurut Ekhel, Tokopedia tentunya memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ekhel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas