Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Berikut cara membayar pajak motor secara online hanya melalui ponsel, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi bayar pajak motor - bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. 

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.

19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.

Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

Berita Rekomendasi

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall

- Coba login Kembali.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Bayar Pajak Motor Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas