PPN Naik Mulai 1 April, Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Baca juga: Fraksi PKS Tak Sepakat dengan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN akan Menambah Tekanan Inflasi dan Menurunkan Daya Beli Masyarakat
Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN.
Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.
Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen.
"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya.
Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April.
Respons Oppo dan Realme atas kenaikan tarif PPN
Sebagai vendor smartphone yang beroperasi di Indonesia, Oppo dan Realme juga terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen. Namun kedua perusaahaan ini belum memutuskan strategi yang akan dijalankan setelah tarif PPN berlaku 1 April.
Baca juga: PPN Bakal Naik, Faisal Basri: Menambah Tekanan pada Daya Beli Masyarakat yang Masih Lemah
Terkait hal ini, Oppo mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia.
"Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2022, dan hingga saat ini (kenaikan/penurunan) belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia," ujar Public Relations Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto kepada KompasTekno.
Untuk strategi seputar kenaikan harga sebagai imbas tarif PPN naik April 2022 nanti, Aryo menjelaskan pihaknya belum menentukan apakah akan menggunakan strategi pejualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak.
Sebab hingga saat ini, lanjut Aryo, produk-produk Oppo yang dijual di Tanah Air masih memiliki harga sama dan belum ada perubahan yang signifikan.
Senada dengan Aryo, Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk mereka menjelang tarif PPN naik menjadi 11 persen.
Baca juga: Harga Gas Bumi Naik Mulai 1 April 2022 karena Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen
Mereka sebenarnya melakukan pemangkasan harga, namun diterapkan pada model-model yang sudah meluncur beberapa bulan lalu yang kini sudah ada suksesornya, dan hal ini terbilang wajar dilakukan berbagai vendor ponsel.
Soal PPN naik jadi 11 persen, Palson menjelaskan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya bisnis Realme di Tanah Air usai pemerintah menerapkan PPN menjadi 11 persen.
"Realme akan memantau dan mengevaluasi pada operasional bisnis kami terlebih dahulu dan (lalu) membuat strategi untuk menanggapi hal tersebut (kenaikan tarif PPN)," ujar Palson kepada KompasTekno ketika dihubungi secara terpisah.
Daya beli diprediksi menurun setelah tarif PPN naik
Menurut IDC, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk daya beli smartphone, meskipun dampaknya kemungkinan tidak begitu signifikan. Sebab, kenaikan harga pada smartphone juga ditaksir tidak begitu tinggi di mata konsumen.
Pada kuartal II-2022, pasar smartphone justru akan diramaikan dengan musim belanja lebaran dan suplai yang dinilai semakin membaik. Untuk itu, performa pasar smartphone pada kuartal tersebut ditaksir mengalami peningkatan.
Baca juga: Ada Diskon PPnBM, Oto Kredit Mobil Catat Peningkatan Profitabilitas Sepanjang 2021
Selain karena adanya musim belanja lebaran, faktor lainnya yang akan mendorong permintaan yaitu ekspansi jaringan 4G dan 5G.
"Jika berbicara mengenai performa shipment, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah musim belanja lebaran dan kondisi supply yang semakin membaik," jelas Vanessa.
"Merujuk pada performa pasar di periode-periode sebelumnya, peningkatan shipment biasanya terjadi menjelang lebaran, yang pada tahun ini jatuh di kuartal II-2022. Faktor lainnya yang akan mendukung demand side adalah new user yang akan datang dari ekspansi jaringan 4G dan 5G," pungkasnya.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa yang dikenai PPN, mulai 1 April nanti akan mengalami kenaikan harga. Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.
UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.
Apa saja itu?
Daftar barang dan jasa bebas PPN
Ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
- Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan
- Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan
- Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir
- Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Jasa boga atau katering
- Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Daftar barang bebas PPN terbatas sebagian/seluruhnya
Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.
Pasal 16B ayat (1) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Ketentuan di atas berlaku untuk:
1. Ketentuan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sementara itu, dalam Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan lebih rinci bahwa kelima pajak terutang di atas hanya diberikan terbatas untuk tujuan:
Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
Mendorong pembangunan tempat ibadah.
Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.
Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Ponsel di Indonesia Bakal Makin Mahal?"