Gagal Hadirkan Pembayaran Alternatif di App Store, Apple Terancam Denda 50 Juta Euro
Kini Apple juga terancam membayar denda sebesar 50 juta euro yang dijatuhkan oleh lembaga Konsumen dan Pasar Belanda atau CRM
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yaitu Apple, baru saja dikenakan denda 5 juta euro atau Rp 79,5 miliar oleh pemerintah Belanda.
Menurut laporan dari Gizmochina pada Rabu (06/4/2022), denda tersebut dilayangkan pemerintah Belanda karena Apple telah gagal mematuhi sistem pembayaran alternatif untuk aplikasi kencan.
Kini Apple juga terancam membayar denda sebesar 50 juta euro yang dijatuhkan oleh lembaga Konsumen dan Pasar Belanda atau CRM apabila tidak bisa menghadirkan pembayaran alternatif di App Store.
Baca juga: Apple Berencana Hadirkan Layanan Sewa iPhone dan Perangkat Lainnya untuk Konsumen
Denda sebesar 50 juta euro ini, karena Apple dinilai telah menunda perubahan pembayaran di App Store dan denda tersebut merupakan kumulatif dari setiap minggunya.
Sebelumnya, pemerintah Belanda telah meminta Apple untuk menawarkan bentuk pembayaran alternatif melalui App Store miliknya.
Apple telah mengeluarkan sebuah pernyataan, untuk menghadirkan solusi pembayaran alternatif tersebut. Tetapi hal itu belum terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.
Baca juga: Apple Kini Punya Fitur SIM Digital, Pertama Meluncur di Arizona
CRM mengungkapkan, bahwa Apple telah gagal menyesuaikan kondisinya sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain.
Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.