Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Siaran TV Analog Dihentikan, Kemkominfo Akan Bagikan 6,7 Juta STB ke Keluarga Miskin

Setiap satu rumah keluarga miskin akan mendapatkan satu unit STB dan wajib mendokumentasikan foto pada saat serah terima.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siaran TV Analog Dihentikan, Kemkominfo Akan Bagikan 6,7 Juta STB ke Keluarga Miskin
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog dan menggantinya ke siaran TV digital secara bertahap.

Terkait adanya analog switch off atau ASO ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membagikan 6,7 juta Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang terdampak ASO.

Sub Koordinator Perencanaan Infrastruktur Penyiaran Kemkominfo Indra Siswoyo mengatakan, 6,7 STB yang dibagikan gratis ini untuk rumah tangga miskin yang terdampak ASO.

“Rincian dari 6,7 juta STB ini, yaitu 2,7 unit dari pemerintah dan 4 juta unit dari komitmen operator MUX swasta,” ucap Indra, Rabu (06/04/2022).

Setiap satu rumah keluarga miskin akan mendapatkan satu unit STB dan wajib mendokumentasikan foto pada saat serah terima.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Dihentikan Siaran TV Analog Tahap 1 pada 30 April 2022

“Kemudian penerima bantuan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan STB,” ucap Indra.

Baca juga: Segera Beralih ke Digital, Mulai 30 April 2022 Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota akan Dimatikan

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang mendapatkan bantuan STB ini, berdasarkan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Penghentian siaran TV analog sendiri ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap satu ASO ini akan dilakukan pada 30 April 2022.

Baca juga: Mulai 30 April 2022, Kominfo Secara Bertahap Matikan Siaran TV Analog

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Mulyadi mengatakan, akan ada tiga tahap penghentian siaran TV analog atau ASO.

"Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga akan dilakukan pada 2 November 2022," kata Mulyadi.

Pada tahap pertama, lanjut Mulyadi, ASO akan dilakukan di 56 wilayah layanan 116 kabupaten dan kota. Tahap dua 31 wilayah layanan di 110 kabupaten dan kota akan dimatikan siaran TV analognya.

"Selanjutnya nanti pada tahap tiga, 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota akan mulai dimatikan siaran TV digitalnya," ujar Mulyadi.

Pada tahap satu 30 April 2022, wilayah yang akan terkena ASO yaitu Aceh 1 yang meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kemudian Aceh 2 Kota Sabang, wilayah layanan Aceh 4 yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh 7 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Mulyadi juga mengungkapkan, agar dapat tetap menikmati siaran televisi maka masyarakat perlu beralih ke siaran TV Digital.

"Bila tidak melakukan perpindahan ke siaran TV digital, maka masyarakat tidak dapat menikmati siaran televisi yang disediakan," ucap Mulyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas