Sanksi bagi Pelaku Doxing, Ancaman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
Berikut ini sanksi bagi pelaku doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, ada ancaman denda dan pidana.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ada bentuk kejahatan di dunia maya yang kadang tidak disadari, termasuk doxing.
Doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi orang lain.
Kata doxing diambil dari 'docs' atau dalam bahasa Inggris berarti dokumen.
Lalu, apa sanksi bagi pelaku doxing?
Dilansir laman lsc.bphn.go.id, ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008.
Namun, penyebaran informasi seseorang tidak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Terdapat pasal-pasal yang dapat dipertimbangkan terkait perbuatan pelanggaran hukum membuat ingar atau gaduh.
Satu di antaranya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut:
"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv, ada pasal yang bisa menjerat penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.
Baca juga: Cara Mencegah agar Tak Menjadi Korban Doxing, Ikuti Tips Ini
Berikut bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing:
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing yang Dialami Wartawannya ke Polda Metro Jaya
Dikutip dari laman Kemenkumham, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri komunikasi dan informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Adapun data pribadi yang bersifat umum, yakni seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara, data pribadi yang bersifat spesifik, yaitu seperti data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Baca juga: Waspadai Doxing, Penyebaran Data Pribadi yang Menjadi Pro Kontra dalam Sayembara Rachel Vennya
Peretasan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah sebuah kejahatan.
Sebab, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas, bersifat pribadi, dan tidak boleh dipublikasikan.
Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik, seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Dipta) (KompasTV/Ade Indra Kusuma)