Pernyataan Google Soal Dugaan Praktik Monopoli Persaingan Usaha
Google diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.
KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.
"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Mulyawan. (Vendy Yhulia Susanto/Wahyu T Rahmawati)
Berita Rekomendasi