Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pernyataan Google Soal Dugaan Praktik Monopoli Persaingan Usaha

Google diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Google Soal Dugaan Praktik Monopoli Persaingan Usaha
tangkap layar google.com
Mangkuk Ayam Jago Jadi Doodle Halaman Utama Mesin Pencarian Google 

Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.

KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.

"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Mulyawan. (Vendy Yhulia Susanto/Wahyu T Rahmawati)

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas