UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya sah menjadi Undang Undang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya sah menjadi Undang Undang.
DPR RI mengesahkan hal itu dalam rapat paripurna Selasa (20/9/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus secara serentak menyatakan persetujuan atas diundangkannya RUU PDP.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan kasus pencurian data pribadi mencuat dan dipermasalahkan oleh masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata negara melindungi data pribadi penduduknya.
Baca juga: Menkominfo Ungkap Lembaga yang Mengatur Tata Kelola Data Pribadi Bertanggung Jawab kepada Presiden
Johnny mengatakan, sebelumnya surat presiden terkait RUU PDP telah disampaikan pada 24 Januari 2020.
"(UU PDP) Akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajjban data pribadi, termasuk perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas," kata Johnny.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan RUU PDP berlangsung kritis, mendalam dan memperhatikan berbagai pandangan stakeholder terkait.
"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan pandangan fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I memutuskan menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang," jelas Abdul Kharis.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap Puan.
Puan mengatakan, RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga.
Baca juga: Pagi Ini Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Puan meminta Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.