Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id.
Wajib pajak perlu mengetahui cara buat NPWP online, agar mudah dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, membayar dan lapor pajak.
Cara buat NPWP sekarang lebih mudah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id milik direktorat jenderal pajak (DJP).
Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang akan dipindai secara elektronik.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam membuat NPWP online, dikutip dari laman klik.pajak.id.
Syarat dokumen daftar NPWP online
Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023
- Alamat email yang aktif
- Scan e-KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
- Scan Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan
- Scan SK PNS (hanya untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha (SIUP) (khusus bagi wiraswasta)
Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, calon wajib pajak dapat mengikuti tiga tahapan cara membuat NPWP online.
Tiga tahapan yang harus dilalui itu di antaranya:Pendaftaran Akun, Pengisian Formulir, Penyampaian formulir.
Cara membuat NPWP online