Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id
*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha
*formulir info tambahan
*formulir persyaratan
*formulir pernyataan
- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak
Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak
3. Penyampaian formulir
- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Berita Rekomendasi
- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.
- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email
- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)