Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id 

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

3. Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

Berita Rekomendasi

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas