Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id 

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

3. Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

Rekomendasi Untuk Anda

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas