Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
1. Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP
- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.
- Klik "daftar"
- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.
- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP
2. Pengisian formulir NPWP online
- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.
- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:
*formulir wajib pajak
*formulir identitas diri
*formulir penghasilan utama