Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id 

- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.

- Klik "daftar"

- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.

- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

Rekomendasi Untuk Anda

2. Pengisian formulir NPWP online

- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.

- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:

*formulir wajib pajak

*formulir identitas diri

*formulir penghasilan utama

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas