Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo dan Kemendagri Harus Mediasi Kasus Penertiban Menara Telekomunikasi di Badung

Penertiban menara telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kominfo dan Kemendagri Harus Mediasi Kasus Penertiban Menara Telekomunikasi di Badung
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ilustrasi. Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk berhati-hati dalam menertibkan keberadaan menara telekomunikasi karena infrastruktur tersebut merupakan aset pasif yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan layanan komunikasi bagi publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk berhati-hati dalam menertibkan keberadaan menara telekomunikasi karena infrastruktur tersebut merupakan aset pasif yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan layanan komunikasi bagi publik.

“Penertiban menara telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi mengingat masuk dalam infrastruktur strategis. Jika menara yang didirikan sudah lama berdiri dan berijin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa menganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik,” tegas Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Heru diminta tanggapannya terkait rencana dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Baca juga: Mitratel Siapkan Belanja Modal Rp7 Triliun untuk Lanjutkan Akuisisi Menara Telekomunikasi

Heru meminta pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memediasi isu penertiban menara di Badung mengingat selain Perda, ada Undang-undang hingga Peraturan Menteri juga yang mengatur keberadaan menara.

“Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara dimana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot dimana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementrian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,” sarannya.

Menurutnya, mengingat menara-menara yang akan ditertibkan sudah lama berdiri tentu bagian dari network planning operator untuk menggelar layanan. “Tiba-tiba dirubuhkan, hilang itu sinyal seluler. Kasihan masyarakat di Badung, apalagi wilayah ini salah satu etalase pariwisata Indonesia ke dunia internasional,” ulasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada Senin (10/4), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Dalam catatan, polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap ‘bermasalah’ lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo (BTS).

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Toerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas