Tips Melindungi Rekam Jejak Digital Agar Tidak Mudah Dilacak
Berdasarkan riset YouGov yang dikeluarkan di situs World Economic Forum, menunjukkan bahwa 1 dari 5 penyedia pekerjaan akan menolak pelamar karena
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan jejak digital menjadi jejak data yang diperoleh ketika seseorang menggunakan internet.
Hal tersebut membuat jejak digital yang kemungkinan besar akan tersimpan secara permanen di internet.
“Jejak digital dapat mengungkapkan begitu banyak hal tentang diri kita. Karena berasal dari aktivitas daring, jejak digital dapat dilacak, dianalisis, dan digunakan untuk membangun gambaran profil yang sesuai dengan lokasi, kelompok sosial, perilaku, dan minat kita,” kata Nurul dikutip Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Rugi Miliaran karena Akun YouTube Kena Hack, Denny Sumargo Pasrah: Uang Bisa Dicari Walaupun Lama
Lebih lanjut Nurul menerangkan profil tersebut digunakan oleh bisnis atau perusahaan untuk menargetkan konsumen tertentu sesuai dengan penawaran dan iklan yang sudah dipersonalisasi.
Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat.
Indikator yang dilihat seperti kalimat yang sering diunggah, foto-foto, interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon karyawan.
Berdasarkan riset YouGov yang dikeluarkan di situs World Economic Forum, menunjukkan bahwa 1 dari 5 penyedia pekerjaan akan menolak pelamar karena perilaku mereka di media sosial.
Nurul juga menyebutkan, bagaikan dua sisi mata uang, jejak digital dapat membantu memperkuat potensimu, tetapi di sisi lain juga dapat merugikan diri sendiri jika tidak berhati-hati dalam menggunakannya.
Ia juga menyampaikan tips melindungi rekam jejak digital agar tidak mudah dilacak.
Di antaranya pintar dalam menggunakan internet, pikirkan ulang apa yang akan kamu unggah ke media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Jangan mengunggah informasi sensitif seperti nomor KTP, PIN, kata sandi, alamat rumah, nomor telepon dan tanda tangan, dan sebagainya.
Pengguna harus kuat dalam hal keamanan, pastikan membuat password yang sulit ditebak dan tidak membagikannya ke orang lain.
Baca juga: 9 Tips agar Medsos Tidak Mudah di Hack, Pakai Sandi Rumit dan Rajin Log Out dari Perangkat
Pengguna juga disarankan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) untuk menjaga keamanan.
“Periksa ketersediaan informasi pribadi di internet, Masukkan namamu di kolom pencarian dan lihat apakah ada identitasmu di dalamnya. Seperti identitas di media sosial FB, Twitter, Instagram, LinkedIn, YouTube, dsb. Untuk menghapus namamu dari mesin pencarian kamu harus meminta izin kepada pengelola data untuk menghapus namamu,” terang Nurul.
Secara khusus Nurul menyampainkan terkait UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.