Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara bayar pajak kendaraan secara online, tidak harus dapat ke Samsat.

Bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara onlin emelalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh pada HP melalui App Store maupun Play Store.

Sebagai warga negara Indonesia yang taat, kita juga harus membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena tilang.

Pajak kendaraan bermotor ini wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK.

Diketahui, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dan dapat digunakan dengan mudah.

Baca juga: Nasib Suarnati usai Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Dipanggil Bea Cukai dan Diminta Bayar Pajak

Namun, jika kendaraan bermotor tersebut atas nama orang lain, pengguna wajib menyertakan surat kuasa.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui online pada aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (2)
Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak online, pengguna diwajibkan untuk registrasi akun SIGNAL terlebih dahulu.

1. Registrasi Akun SIGNAL

- Pastikan pengguna telah mengunduh aplikasi SIGNAL pada HP;

- Buka aplikasi SIGNAL;

- Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi pengguna;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas