Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

- Klik fitur 'Pendaftaran Pengesahan STNK;

Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!

Fitur tersebut terdapat pada bagian tengah bawah.

- Pilih dan klik NKRB;

- Layar aplikasi akan memunculkan nominal yang hatus dibayarkan oleh pengguna;

- Pilih dan kirim Dokumen TBPKP dengan memasukkan alamat pengirim;

- Total biaya pembayaran akan muncul, dan klik 'Lanjut';

- Pengguna dapat memilih cara pembayarannya yang akan mengeluarkan 'Kode Pembayaran';

Rekomendasi Untuk Anda

- Setelah melakukan pembayaran dengan nominal yang tertera pada SIGNAL, proses telah selesai.

Pengguna hanya menunggu informasi selanjutnya.

(Tribunnews.com/Pondra)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas