Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.
Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.
- Klik fitur 'Pendaftaran Pengesahan STNK;
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
Fitur tersebut terdapat pada bagian tengah bawah.
- Pilih dan klik NKRB;
- Layar aplikasi akan memunculkan nominal yang hatus dibayarkan oleh pengguna;
- Pilih dan kirim Dokumen TBPKP dengan memasukkan alamat pengirim;
Berita Rekomendasi
- Total biaya pembayaran akan muncul, dan klik 'Lanjut';
- Pengguna dapat memilih cara pembayarannya yang akan mengeluarkan 'Kode Pembayaran';
- Setelah melakukan pembayaran dengan nominal yang tertera pada SIGNAL, proses telah selesai.
Pengguna hanya menunggu informasi selanjutnya.
(Tribunnews.com/Pondra)