Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.

- Klik fitur 'Pendaftaran Pengesahan STNK;

Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!

Fitur tersebut terdapat pada bagian tengah bawah.

- Pilih dan klik NKRB;

- Layar aplikasi akan memunculkan nominal yang hatus dibayarkan oleh pengguna;

- Pilih dan kirim Dokumen TBPKP dengan memasukkan alamat pengirim;

Berita Rekomendasi

- Total biaya pembayaran akan muncul, dan klik 'Lanjut';

- Pengguna dapat memilih cara pembayarannya yang akan mengeluarkan 'Kode Pembayaran';

- Setelah melakukan pembayaran dengan nominal yang tertera pada SIGNAL, proses telah selesai.

Pengguna hanya menunggu informasi selanjutnya.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas