Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

Seperti NIK, Nama Pengguna, Email, Nomor HP.

- Buatlah dan masukkan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Kemudian, pengguna wajib memasukan foto KTP;

Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah

- Lakukan swafoto pengguna;

Hal ini untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.

- Pengguna akan menerima Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan;

Lalu, masukkan Kode OTP.

Berita Rekomendasi

- Registrasi berhasil;

Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke Email yang didaftarkan.

Setelah itu, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotornya ke aplikasi SIGNAL dengan cara:

Cara Daftarkan Kendaraan Bermotor di SIGNAL

- Pilih dan klik 'Tambah Data Kendaraan Bermotor';

- Klik 'Kendaraan Atas Nama Sendiri';

- Masukan 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor';

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas