Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

- Buatlah dan masukkan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Kemudian, pengguna wajib memasukan foto KTP;

Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah

- Lakukan swafoto pengguna;

Hal ini untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.

- Pengguna akan menerima Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan;

Lalu, masukkan Kode OTP.

- Registrasi berhasil;

Rekomendasi Untuk Anda

Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke Email yang didaftarkan.

Setelah itu, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotornya ke aplikasi SIGNAL dengan cara:

Cara Daftarkan Kendaraan Bermotor di SIGNAL

- Pilih dan klik 'Tambah Data Kendaraan Bermotor';

- Klik 'Kendaraan Atas Nama Sendiri';

- Masukan 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor';

Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas