Anak Buah Jokowi Tak Satu Suara Soal TikTok Shop, Manajemen Sebut Pemerintah Hambat Inovasi
Polemik TikTok Shop awalnya muncul dari pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengkhawatirkan Project S TikTok Shop.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan TikTok Shop membuat menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saling beda pendapat.
Polemik TikTok Shop awalnya muncul dari pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengkhawatirkan Project S TikTok Shop.
Teten mencurigai Project S bakal digunakan TikTok untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Hal ini, dinyakini dapat mematikan UMKM lokal.
Baca juga: TikTok Shop Dituding Ancam UMKM Lokal, Berikut Pendapat Para Pengamat Ekonomi Digital
Ia pun mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk percepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Namun, hingga saat ini revisi Permendag 50/2020 belum juga rampung.
Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.
Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.
"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Dalam baleid PPMSE itu, melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.
Selain itu, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.
Ia mengaku mendapat keluhan dari para pelaku UMKM karena kalah saing di social commerce.
Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.
Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritman yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.