Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Singgung TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Medsos ya Medsos, Dagang ya Dagang

Teten keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Singgung TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Medsos ya Medsos, Dagang ya Dagang
Tribunnews/Ibel
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki. Ia keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. 

Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce.

Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Dalam cross border commerce, ritel dari luar negeri bisa menjual produknya langsung ke konsumen.

Teten tak ingin itu terjadi lagi. Jadi, produk dari ritel luar negeri harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu.

Setelah itu, barangnya baru boleh dijual di pasar digital Indonesia.

"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Pemerintah juga disebut perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah, kata Teten, juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Ia mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas