Menkominfo Surati Meta, Minta Facebook dan Instagram Take Down Iklan Judi Online
Kementerian Kominfo sudah menyurati Meta Platforms Inc. agar menghentikan iklan judi online di platform media sosial yang dikelolanya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyatakan kementeriannya sudah menyurati Meta Platforms Inc. perusahaan pengelola beberapa platform media sosial agar menghentikan iklan judi online di media sosialnya.
Fakta memang menunjukkan, banyak pengguna media sosial di Indonesia terpapar oleh iklan tawaran judi online yang lalu lalang di beranda mereka ketika membuka aplikasi Facebook dan Instagram.
Karena itu, atas nama Pemerintah RI pihaknya meminta Meta Platforms Inc. agar tidak memfasilitasi aktivitas judi online.
"Ke platform medsos saya sudah bersurat ke meta, WA, Instagram, Facebook kan kadang-kadang masih ada suka iklan judi kan," katanya usai rapat intern dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (13/10/2023).
Menkominfo mengatakan pihaknya menemukan 161 ribu iklan judi Online telah dihapus di media sosial oleh penyedia layanan. Sementara itu pemerintah terus melakukan bersih bersih ruang digital Indonesia dari aktivitas judi online.
"Situsnya kita takedown, IP addressnya kita sikat, operator selular semua saya udah komunikasikan," katanya.
Sasar Nomor Ponsel
Penyebaran iklan judi online kini juga sudah menyasar nomor telepon pribadi masyarakat melalui spam message. Terkait hal tersebut Budi Arie menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan operator seluler untuk melakukan pencegahan.
"Operator selular semua saya udah komunikasikan, surat-suratnya semua operator selular kita untuk jangan memfasilitasi perjudian dan tindakan perjudian," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Berantas Judi Online, Pemerintah akan Terus Lakukan Patroli Siber
Budi mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia bisa mencapai Rp350 triliun. Perputaran uang tersebut sebagian menyasar rakyat kecil.
"Menurut data yang kami peroleh perputaran uang dari judi online itu hampir Rp160 triliun rupiah dan diprediksi bisa sampai Rp350 triliun," kata Budi Arie.
Budi menyatakan kementeriannya akan terus melakukan patroli cyber untuk memastikan konten judi online hilang dari Indonesia. Pemerintah kata Budi berhasil mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian di ruang digital.
Baca juga: Jokowi Minta Judi Online Diberangus
"Di mana di situ IP-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial itu 170.438," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.