Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia

Jika TikTok Shop memang bergabung ke platform e-commerce lain, aksi merger itu diperbolehkan oleh pemerintah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TikTok Shop bakal beroperasi kembali di Indonesia, setelah tutup secara resmi pada Oktober 2023 karena terbentur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop bakal beroperasi kembali di Indonesia, setelah tutup secara resmi pada Oktober 2023 karena terbentur regulasi.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, TikTok Shop akan buka kembali setelah mengikuti peraturan yang berlaku.

"Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply," ujar Temmy di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Saat ditanya apakah akan bergabung dengan Tokopedia atau Lazada, Temmy enggan menjawabnya.

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Ungkap Hanya 20 Persen Pengguna TikTok Shop Pindah ke E-commerce Lain

Ia menjelaskan, sebetulnya TikTok sempat berproses tapi karena memang tak ada peralihan transisi di regulasi, mereka tidak sanggup dalam waktu 1 minggu memenuhi regulasi.

"Terutama, memisahkan social commerce dengan social medianya," imbuh Temmy.

Namun, Temmy menyebut jika TikTok tidak akan membuka social commerce sendiri. Tapi lebih memilih untuk bergabung dengan e-commerce yang ada.

Berita Rekomendasi

"Kemungkinan dia akan bergabung (e-commerce). Kemungkinan ya, karena kalau bikin perusahaan sendiri kayaknya tidak," kata Temmy.

Jika TikTok Shop memang bergabung ke platform e-commerce lain, aksi merger itu diperbolehkan oleh pemerintah.

Ia menyebut, tidak jadi soal jika merger tersebut bersama dengan e-commerce raksasa. Hingga nantinya melemahkan pasar e-commerce lain,

"Selama itu business to business (B2B) tidak masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai," imbuh Temmy.

Sebelumnya, Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Dapat Pujian Dunia

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim Indonesia dipuji oleh dunia karena telah menutup TikTok Shop.

"Ini kan Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Teten kemudian kembali menekankan bahwa pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Pemisahan itu karena ada penggunaan data yang keliru oleh TikTok.

Media sosial asal China itu disebut memanfaatkan 123 juta pengguna media sosialnya untuk bertransaksi di TikTok Shop.

"123 juta orang (pengguna TikTok) masuk sana, semua e-commerce yang ada di kita rubuh," ujar Teten.

Akhirnya, TikTok Shop pun ditutup. Teten bilang, TikTok juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut menyebutkan bahwa platform yang hanya memiliki kantor perwakilan, tidak boleh berjualan.

Teten pun menyimpulkan bahwa ada dua alasan mengapa TikTok Shop ditutup.

Satu, mereka melanggar Permendag. Kedua, ada aturan baru, yaitu tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce. "Supaya ada playing field yang sama," ujar Teten.

Pemerintah Terlambat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat untuk mengatur perdagangan digital, sehingga ada sebuah aplikasi yang tak disebutkan, telah mencatatkan pembelian sangat masif karena membaca data kebiasaan penggunanya.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta, seperti disiarkan Youtube Kompas TV, Rabu (4/10/2023).

Jokowi mulanya mengatakan perlu adanya penyiapan aturan perdagangan digital, pembayaran digital dan proteksi data-data pribadi.

"Nggak usah bicara global, ASEAN nya dulu. Aturan perdagangan digital disiapkan, pembayaran digital disiapkan, Keamanan data hati-hati harus diproteksi, dilindungi betul," kata Jokowi.

Ia kemudian mendapat informasi bahwa ada sebuah aplikasi yang hanya dalam hitungan bulan, sudah memiliki 123 juta pengguna.

Baca juga: Kadin Minta TikTok Shop Patuhi Regulasi Jika Ingin Beroperasi Lagi di Indonesia

Pembelian barang pada aplikasi tersebut juga terbilang begitu masif.

Hal ini kata Jokowi, karena aplikasi tersebut memanfaatkan kecanggihan tekonologi untuk membaca dan memprediksi kemana arah, mood dan perilaku penggunanya. Jokowi pun mengakui pemerintah terlambat untuk melakukan pengaturan terhadap hal tersebut.

"Artinya apa, perilaku konsumen kita sudah dipegang, moodnya mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Dan kita terlambat," kata Jokowi.

Berkenaan dengan itu Jokowi menegaskan perlu ada aturan soal perdagangan digital, pemnbayaran digital dan perlindungan data pribadi.

"Hal-hal seperti ini, sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data," pungkas Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas