Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Juli-Desember 2023 Kominfo Tutup 800 Ribu Konten Judi Online

Kementerian Kominfo telah menutup lebih dari 800 ribu konten judi online sejak Juli hingga Desember 2023.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Juli-Desember 2023 Kominfo Tutup 800 Ribu Konten Judi Online
Tribunnews/Abdul Majid
Tersangka kasus judi online sepakbola yang berhasil diungkap oleh Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 800 ribu konten judi online sejak Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menkominfo pada pertengahan Juli 2023.

Konten-konten itu di antaranya berupa situs, aplikasi, dan file sharing.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Data Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo mencatat, sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, 805.923 konten judi online telah diblokir.

Detailnya, jumlah konten judi online yang diblokir pada 17--31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten dan periode 1--31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Kemudian, pada periode 1--30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, serta periode 1--31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1--30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1--30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kominfo memutus akses konten judi online paling banyak dari situs dan IP, lalu diikuti dari platform lainnya seperti Meta.

Baca juga: OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Pinjol untuk Judi Online

Ada konten judi online di 596.348 situs dan IP, 173.134 di platform Meta, 29.257 di akun platform file sharing, 5.993 di platform Google dan Youtube, dan 367 di platform X.

Berikutnya, 170 konten judi online di platform Telegram, 15 di platform TikTok, 8 di platform App Store, dan 1 di platform Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online, juga telah diblokir.

Baca juga: Masih Merajalela, Cak Imin Sebut Pinjol dan Judi Online Harus Diselepet Lagi

Budi mengatakan, Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online.

"Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas