Hasil Audit BPKP Korupsi Proyek PDNS Kominfo Rugikan Negara Rp140,8 Miliar
Perbuatan eks Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani merugikan negara ratusan miliar.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Hakim Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan eks Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani merugikan negara ratusan miliar.
- Kerugian keuangan negara mencaai Rp140,8 miliar berdasar hasil laporan hasil audit BPKP
- Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan perbuatan eks Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani merugikan negara ratusan miliar.
Dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan Samuel mengakibatkan keuangan negara merugi Rp140,8 miliar sebagaimana hasil laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp140,8 miliar sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata hakim.
Hasil audit kerugian negara ini juga diperkuat oleh keterangan para saksi, ahli, maupun terdakwa, hingga alat bukti surat yang dihadirkan selama proses pembuktian di persidangan.
"Majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.
Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Minta Putusan yang Adil pada Kasus Korupsi PDNS
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Hakim
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Samuel Abrijani dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta.
Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain vonis 6 tahun bui, Samuel juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan dan disita sebesar Rp6 miliar sehingga masih terdapat sisa uang Rp500 juta yang harus dibayarkan terdakwa.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan paling lama kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Samuel dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pertimbangan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan sebagian uang korupsinya kepada negara.
Baca tanpa iklan