Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Teknologi AI Mengancam Peradaban Manusia, Begini Upaya Mitigasi Pemerintah

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, teknologi AI bisa membunuh peradaban manusia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Teknologi AI Mengancam Peradaban Manusia, Begini Upaya Mitigasi Pemerintah
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tak dapat dihindari.

Bahkan kemajuan teknologi AI kini begitu pesat, dan cukup banyak menggantikan peran manusia dalam sejumlah sektor pekerjaan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, keberadaan serta kemajuan AI kedepannya bisa saja mendisrupsi secara total peradaban manusia.

"AI bisa membunuh peradaban manusia," ungkap Usman Kansong dalam Forum Diskusi Media dengan Tema: AI Dan Keberlanjutan Media yang berlangsung di Jakarta, Senin (29/1/2024).

"Contoh misal, kita kan sering mengatakan AI atau robot akan menggantikan manusia, (meskipun) manusia punya emosi, punya agama, punya cinta. Tapi AI akan menggantikan kita," sambungnya.

Diketahui, sejumlah sektor industri perlahan telah mengimplementasikan penggunaan AI dalam kegiatan operasional. Salah satunya adalah industri media massa atau pers.

Berita Rekomendasi

Diketahui, AI kini secara spesifik dapat digunakan dalam membuat karya jurnalistik atau artikel pemberitaan yang dipublikasikan melalui ruang digital.

Bahkan kini AI digunakan dalam menemukan sudut pandang konstruksi berpikir, meneruskan badan berita, hingga analisis data besar untuk mengidentifikasi tren.

Selain soal hak cipta, teknologi AI dalam industri media massa juga dapat berdampak terhadap efisiensi Sumber Daya Manusia.

Baca juga: Ancaman Teknologi AI Ganti Karyawan Mulai Nyata, Google PHK Ratusan Staf

Teknologi AI sendiri sudah terbukti mampu menggantikan peran manusia.

Usman kembali mencontohkan, sebuah perusahaan media di Korea Selatan telah menggantikan peran Presenter televisi dengan AI.

"Karena wartawannya AI yang virtual itu kan enggak akan minta penuntutan kenaikan gaji, enggak akan memprotes bos nya," ucap Usman.

Baca juga: Kominfo: Industri Media Mulai Terdampak Teknologi Kecerdasan Buatan, Ini Buktinya

"Di Korea Selatan itu, ada 3 presenter yang dipecat dan diganti dengan virtual presenter. Karena yang satu pernah maki-maki saat lagi live, ada yang membully, dan itu diganti oleh AI," sambungnya.

Pemerintah Bikin Regulasi Penggunaan Teknologi AI

Untuk mencegah dampak negatif keberadaan AI, Usman mengungkapkan perlunya tata kelola agar dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Diketahui, sejumlah negara juga telah merumuskan kebijakan tata kelola AI.

Menurut Usman, dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: WEF: Teknologi AI Ancam Perekonomian Global, Bisa Picu Kesenjangan Hingga Tsunami PHK

Perangkat hukum yang ada saat ini diharapkan dapat digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Beberapa negara seperti seperti Uni Eropa, China dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam.

Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.

Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Baca juga: Israel Sengaja Targetkan Infrastruktur Sipil di Gaza dengan Menggunakan Teknologi AI

SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.

"Surat edaran tersebut mendorong, organisasi perusahaan yang menggunakan ataupun mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut. Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan Human Center artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," papar Usman.

"Kemudian yang kedua, sebetulnya dalam beberapa tingkat sudah ada regulasi yang mengatur AI, tapi belum komprehensif, hanya parsial misalnya seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang PDP, itu sudah mengatur AI, tapi parsial," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas