Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemda Didorong Manfaatkan Teknologi Digital untuk Layanan Informasi Publik ke Penyandang Disabilitas

emda perlu memastikan bahwa kemajuan teknologi itu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para penyandang stabilitas.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemda Didorong Manfaatkan Teknologi Digital untuk Layanan Informasi Publik ke Penyandang Disabilitas
HO
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, di pembukaan Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian dan lembaga (KL) serta pemerintah daerah (Pemda) didorong meningkatkan layanan komunikasi informasi pubik berbasis digital untuk penyandang disabilitas.

Hal ini untuk mewujudkan visi Indonesia Inklusif melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Topik (Bimtek) ini sangat relevan dengan situasi pada saat ini, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari,” kata Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Hasyim mengatakan, K/L dan Pemda perlu memastikan bahwa kemajuan teknologi itu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para penyandang stabilitas.

Baca juga: Kepala BPIP Berharap Generasi Muda Tidak Lupakan Pancasila di Tengah Gempuran Teknologi Digital

"Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas agar bisa dipenuhi," ungkapnya.

Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi melalui media yang mudah diakses.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2019 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.

Berita Rekomendasi

“Berdasarkan kebijakan tersebut, Kominfo bertugas untuk memastikan bahwa pelayanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Hasyim.

Menurutnya, tugas Kementerian Kominfo dalam hal itu mencakup penyusunan kebijakan dan standar operasional lain komunikasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan penyandang stabilitas.

Selain itu juga penyediaan fasilitas aksesibilitas di situs web pemerintah, dan juga pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai layanan Komunikasi Informasi Publik berbasis digital bagi para penyandang disabilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas