Praktik ISP Ilegal Rugikan Penyelenggara Jaringan Internet Fiber ke Rumah-rumah
ISP ilegal RW/RW Net berkembang sejak 2008 bermula dari layanan internet untuk pengguna di area kos kosan mahasiswa.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penyelenggaraan internet service provider (ISP) ilegal berupa reseller jaringan internet mandiri ke rumah-rumah kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.
Praktik ISP tak berizin berwujud RT/RW net ilegal tersebut dinilai merugikan para pelaku industri telekomunikasi berizin yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH).
Praktik RT/RW net ilegal membuat bisnis bereka kalah bersaing karena menawarkan biaya berlangganan yang sangat rendah, hanya Ro100 ribu per bulan, bahkan kurang dari itu. Praktik RT/RW net ilegal juga merugikan konsumen karena kualitas layanan internet berkualitas rendah.
Praktik RT/RW net ilegal ini menjadi bahasan menarik di acara diskusi media bertajuk 'Darurat RT/RW Net Ilegal Tanggung Jawab Siapa?' yang diselenggarakan Selular di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Kelola Fiber Optic 2.500 Km, JLM Garap Kebutuhan Internet di Kawasan Residensial
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, praktik RT/RW net ilegal sebenarnya merugikan konsumen.
"Karena sama-sekali tidak ada perlindungan konsumen. Kalau tiba-tiba hujan, kecepatan data internetnya langsung bermasalah karena berbasis radio frequency," ungkap Heru Sutadi.
Dia menilai, saat ini perizinan untuk menjadi penyelenggara ISP legal atau reseller legal sudah dipermudah "Karena sudah ada OSS (Online Single Submission). Maka itu RT/RW net harus didorong agar memiliki izin," kata Heru Sutadi.
"Masayarakat juga disarankan memilih penyedia layanan internet yang ilegal meski tarif yang ditawarkan murah. Hindari yang ilegal, selain tak bayar pajak mereka juga tidak beri perlindungan ke konsumen. Kita juga mendorong agar pemerintah dan asosiasi mengajak mereka segera mengurus perizinan," bebernya.
Dia menambahkan, jika mengacu pada Pasal 11 ayat 1 UU Telekomunikasi, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi harus berizin dan ada sanksi pidana bagi penyedia ilegal. "Kita dukung RT RW Net tapi yang juga memiliki izin agar masyarakat konsumen juga lebih terlindungi," tegasnya.
Saat ini sejumlah pelaku industri FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.
Banyak masyarakat memilih menggunakan RT/RW net lantaran harganya yang terbilang terjangkau. Mereka bisa menikmati fasilitas internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu per bulan.
ISP Ilegal Sudah Ditertibkan Tapi Selalu Muncul
Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo mengatakan, ISP ilegal RW/RW Net berkembang sejak 2008 bermula dari layanan internet untuk pengguna di area kos kosan mahasiswa.
Namun memasuki 2010 mulai dikomersialisasikan ke kawasab kelurahan, lalu berkembang sampai lintas kecamatan.