Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Praktik ISP Ilegal Rugikan Penyelenggara Jaringan Internet Fiber ke Rumah-rumah

ISP ilegal RW/RW Net berkembang sejak 2008 bermula dari layanan internet untuk pengguna di area kos kosan mahasiswa.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Praktik ISP Ilegal Rugikan Penyelenggara Jaringan Internet Fiber ke Rumah-rumah
Choirul Arifin
Acara diskusi media bertajuk 'Darurat RT/RW Net Ilegal Tanggung Jawab Siapa?' yang diselenggarakan Selular di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. 

"Modusnya sama, mereka beli bandwidth lalu dijual kembali ke orang lain, ada yang menggunakan radio frekuensi bahkan ada yamg gunakan serat fiber," kata Dany.

Dia menyatakan, upaya sosialisasi dan penertiban leh Kominfo sudah dilakukan bekerja sama dengan Polri, tapi layanan ilegal ini terus bermunculan. 

Sejak ada Permen Kominfo Nomor. 13 Tahun 2019 sudah ada kesempatan bagi reseller ISP untuk atasi pelanggaran penjualan kembali bandwidth ini. 

"Sebelum 2018 ISP ilegal ini masih berada di lingkup perkotaan, tapi sejak ada penertiban ini mereka sudah tidak berani lagi beroperasi di perkotaan, mereka geser menjangkau ke wilayah kecamatan dan pedesaan," sebutnya.

Dia mengatakan, jika ada pelanggaran penjualan kembali bandwidth ke masyarakat, kita minta ISP agar memutus status berlanggananannya. 

"Ada 111 pelaku usaha sudah melakukan pemutusan akses ilegal. RT RW Net ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat terhadsp akses jaringan internet, juga karena isu tarif, mereka menawarkan harga murah," kata dia.

Pendapat Pengamat

Berita Rekomendasi

Pengamat telekomunikasi dan pengajar ITB, yang juga mantan komisioner BRTI Ridwan Efendi mengatakan, masyarakat boleh saja berlangganan layanan internet murah dari RT/RW Net.

Yang penting, penyedia layanan tersebut sudah berizin. "Karena rezim telko di Indonesia mengharuskan penyelenggara layanan internet mengantongi izin Kominfo," ungkap Ridwan Efendi.

Ridwan juga menekankan, Pemerintah perlu revisi aturan telekomunikasi karena masyarakat sekarang ingin mendapatkan layanan telekomunikasi yang seamless.

Misalmya saat masyarakat akan bepergian perjalanan dengan pesawat udara, sejak dari bandara, saat dalam penerbangan serta saat mendarat. 

"Tapi regulasi yang ada sekarang sangat complicated, dan rumit. Layanan telekomunikasi yang seamless akan sulit didapatkan. Selain itu, regulator untuk industri telko seharusnya berada di luar pemerintahan," saran Ridwan.

Mengutip data APJII, tingkat penetrasi internet di Indonesia 79,5 persen dengan umlah penduduk terkoneksi internet 221,563 juta dari total populasi 278,696 juta penduduk Indonesia. 

Dia membeberkan, Jumlah terbesar pengakses internet di 2024, sebanyak 74,3 persen lebih dari seluler, wifi rumah 22,4 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas