Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangunan Tua Warisan Belanda di Neusu Jaya Aceh Itu Kini Jadi Cagar Budaya

Inilah sederet bangunan tua warisan Belanda di kawasan Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang jadi cagar budaya.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Bangunan Tua Warisan Belanda di Neusu Jaya Aceh Itu Kini Jadi Cagar Budaya
Serambi Indonesia/ Nurul Hayati
Bangunan tua warisan Belanda di kawasan Neusu Jaya, Baiturrahman, Banda Aceh berstatus cagar budaya (Serambi Indonesia/ Nurul Hayati) 

Laporan Reporter Serambi Indonesia, Nurul Hayati 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Komplek perumahan peninggalan Belanda itu tampak asri.

Bangunan-bangunan tua bergaya klasik mengapit sisi Jalan Nyak Adam Kamil II, Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Menjejakkan kaki di sini kita seakan diajak memasuki labirin waktu, tatkala provinsi yang menjadi daerah modal republik ini diduduki Belanda.

Rumah-rumah bermaterial kayu berbalut cat bernuansa tanah dengan arsitektur unik menampilkan wajah lain kota tua Banda Aceh. Memburatkan rona tempo dulu pada wajah kota yang kini menginjak usia 809 tahun.


Bangunan tua warisan Belanda di kawasan Neusu Jaya, Baiturrahman, Banda Aceh berstatus cagar budaya (Serambi Indonesia/ Nurul Hayati)

Pohon-pohon yang memeluk sepanjang sisi jalan protokol layaknya oase di tengah lautan kendaraan.

Jejeran rumah bergaya klasik yang diapit oleh gedung BI, pendapa gubernur, Bapertis, hingga sentra telepon mencuri perhatian dan menjadi magnet tersendiri.

Berita Rekomendasi

Tak heran pendudukan Belanda yang sekian lama bercokol di Aceh pada abad ke-18 (1973-1904) memungkinkan penjajah membangun tangsi militer guna melindungi pusat pemerintahan Hindia Belanda di Kutaraja (Banda Aceh sekarang) kala itu.

Terletak sekitar 500 meter dari jantung kota melewati Jalan Sultan Alaidin Machmudsyach, kawasan kota tua Banda Aceh ini bisa menjadi destinasi bagi pelancong atau warga kota yang sekedar ingin melepas penat.

Lari dari hiruk pikuk kota yang seakan tak pernah tidur.

“Sejak tahun 1991 kompleks perumahan peninggalan kolonial Belanda, pendapa gubernur, BI, Baperis, dan sentra telepon ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional.


Bangunan tua warisan Belanda di kawasan Neusu Jaya, Baiturrahman, Banda Aceh berstatus cagar budaya (Serambi Indonesia/ Nurul Hayati)

Penetapannya oleh menteri karena sudah memenuhi kriteria yaitu berumur lebih dari 50 tahun, mempunyai arsitektur yang khas, data sejarah arkeologis, dan tingkat keterancaman,” papar Kasi Perlindungan, Pengembangan, dan Pelestarian (P3) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Regional Aceh-Sumatera Utara, Dahlia.

Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola cagar budaya di daerahnya masing masing.

Cagar budaya sendiri meliputi situs, benda, kawasan, struktur, dan bangunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas