Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ed Statham Viralkan Illegal Fishing yang Merusak Bawah Laut di Labuan Bajo Namun Lokasinya tak Jelas

Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, diterpa isu illegal fishing yang menyebabkan kerusakan di bawah laut.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ed Statham Viralkan Illegal Fishing yang Merusak Bawah Laut di Labuan Bajo Namun Lokasinya tak Jelas
floreseditorial.com
Labuan Bajo 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, diterpa isu illegal fishing yang menyebabkan kerusakan di bawah laut.

Kabar itu diviralkan salah satu operator selam, Ed Statham. Sebuah media Inggris, The Guardian, juga sempat memberitakan. Namun, tidak dijelaskan di spot mana lokasi tersebut terjadi.

Dalam tulisannya, The Guardian mengangkat judul 'Destroying the World's Natural Heritage: 'Komodo is Reaching a Tipping Point'. Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan, mengaku sudah membaca tulisan tersebut.

"Saya sudah baca tulisannya. Sayangnya, tidak ditulis di mana lokasi bawah laut yang rusak. Tentu kalau ada informasi lokasinya, bisa kita cek dan sebagainya," jelas Budhy, Senin (23/4/2018).

Dijelaskan Budhy, Taman Nasional Komodo memiliki lebih dari 40 titik selam. Balai Taman Nasional Komodo juga menjaga dunia bawah laut. Selain melakukan sosialisasi ke nelayan, pihaknya juga menata zonasi titik-titik selam.

"10 Tahun lalu, memang masyarakat belum mengerti konservasi, tapi itu 10 tahun lalu. Selama ini Pulau Komodo terjaga dengan baik. Seiring perkembangan pariwisata yang pesat di Pulau Komodo, instrumen regulasi sedang dibenahi dan kami sedang menyusun carrying capacity. Bahkan ke depannya nanti, sistem online juga akan kami terapkan," papar Budhy.

Person In Charges (PIC) Pokja 10 Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata Labuan Bajo, Shana Fatina, mengutarakan hal yang sama.

BERITA TERKAIT

“Apa yang dilaporkan Ed Statham hingga viral dan diberitakan media Inggris, perlu didetailkan kembali. Terkait ilegal fisihing di Taman Nasional Komodo, sudah ada pembagian zonasi. Ed juga tidak menjelaskan lokasi illegal fishingnya di mana,” tutur Shana.

Menurutnya ada banyak tipe zonasi di Taman Nasional Komodo. Mulai dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisatawan Daratan, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Khusus Permukiman, serta Zona Khusus Pelagis.

“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Dimana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada Zona Inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian,” katanya.

Lalu terdapat Zona Perlindungan Bahari. Zona ini memiliki luas 36.308 hektare. Zona ini merupakan daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar. Dari garis isodepth 20 meter di sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari.

Di zona ini tidak boleh ada kegiatan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti. Kecuali, kegiatan wisata alam terbatas.

“Namun, nelayan masih bisa memancing secara legal. Yaitu di Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari. Zona ini memiliki luas 17.308 hektare. Dalam Zona Pemanfaatan, masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli. Tapi, sesuai izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan paying),” paparnya.

Dijelaskan Shana, untuk pengamanan dan pengawasan kawasan, telah ada Tim Terpadu. Yaitu terdiri dari Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim dan Syahbandar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas