Meski Jadi Anggota Kerajaan Inggris, Semua Anak Pangeran William Tetap Butuh Paspor Saat Traveling
Pangeran William dan Kate Middleton memang kerap mengajak serta anak-anak mereka saat bepergian ke luar negeri.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TribunTravel.com/ Rizkianingtyas Tiarasari
TRIBUNNEWS.COM - Saat bepergian ke luar negeri, ternyata anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton masih membutuhkan paspor meski statusnya adalah anggota keluarga kerajaan Inggris.
Pangeran William dan Kate Middleton memang kerap mengajak serta anak-anak mereka saat bepergian ke luar negeri.
Kate Middleton telah mengajak anaknya, Pangeran George dan Putri Charlotte, ke Polandia dan Kanada.
Sementara itu, belum diketahui kapan dan ke mana Pangeran Louis akan diajak untuk traveling oleh Pangeran William dan Kate Middleton sebagai satu keluarga utuh.
Meski menjadi anggota keluarga kerajaan Inggris, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton masih membutuhkan paspor setiap kali akan traveling, mengutip laman express.co.uk.
Di keluarga kerajaan Inggris, hanya Ratu Elizabeth II-lah anggota yang tidak membutuhkan paspor.
Sebab, semua paspor di Inggris dikeluarkan di bawah namanya.
Sehingga, Kate Middleton dan Pangeran William tetap harus memastikan Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis memiliki dokumen yang sah saat bepergian ke luar negeri.
Di Inggris, paspor bayi berlaku bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun dan valid selama lima tahun.
Saat ini, membuat paspor bayi secara online di Inggris harus disertai foto dan membutuhkan biaya sekitar 49 poundsterling atau sekitar Rp 956 ribu.