Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Selenggarakan Mudik Lebaran 2019 Gratis ke Banyak Kota, Lihat Daftar Rinciannya

Diketahui bahwa lebih dari 1.000 bus disiapkan oleh Kemenhub untuk melayani angkutan gratis mudik dan juga balik pada lebaran 2019.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Kemenhub Selenggarakan Mudik Lebaran 2019 Gratis ke Banyak Kota, Lihat Daftar Rinciannya
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Bus Pariwisata Subur Jaya asal Rembang, Jawa Tengah, termasuk salah satu perusahaan yang panen orderan mengangkut pemudik di arus mudik Lebaran 2018 ini. Armada Subur Jaya saat mengangkut rombongan pemudik gratis Bank Jateng dari Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (10/6/2018). 

TribunTravel.com/Gigih Prayitno 

TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Perhubungan (kemenhub) mengadakan program Mudik Gratis 2019 untuk musim lebaran pada tahun ini.

Diketahui bahwa lebih dari 1.000 bus disiapkan oleh Kemenhub untuk melayani angkutan gratis mudik dan juga balik pada lebaran 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 970 bus yang digunakan untuk arus mudik, dan 230 bus untuk arus balik.

Sedangkan untuk kuota penumpang untuk arus mudik diperkirakan mencapai 43,650 pemudik, sementara untuk arus balik mencapai 10,350 pemudik.

Ilustrasi mudik lebaran (WARTA KOTA/henry lopulalan)
Ilustrasi mudik lebaran (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Sehingga jumlah total penumpang mudik dan balik yang ditargetkan mencapai 54,000 orang.

Tidak hanya menyediakan angkutan gratis, Kemenhub juga memfasilitasi angkutan sepeda motor secara gratis saat arus mudik dan balik.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 75 truk disiapkan untuk mengangkut 2,625 unit motor saat arus mudik dan 25 truk disiapkan mengangkut 875 motor untuk arus balik secara gratis.

Bagi kamu yang ingin mengikuti program mudik gratis 2019 dari Kemenhub ini kamu bisa melakukan pendaftaran di situs Kementrian Perhubungan di https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Ilustrasi Mudik Motor (Ig/Joss.co)
Ilustrasi Mudik Motor (Ig/Joss.co)

Atau kamu juga bisa datang langsung ke kantor Dishub di masing-masing kota dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Bagi kamu yang membawa motor bisa melakukan pendaftaran secara online, dengan melampirkan STNK dan SIM yang berlaku untuk satu keluarga dan satu motor.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas