Klarifikasi Dinas Pariwisata Wonosobo Tanggapi Keluhan Viral soal Tiket Masuk Kawasan Dieng
Klarifikasi Dinas Pariwisata Wonosobo Tanggapi Keluhan Viral soal Tiket Masuk Kawasan Dieng
Editor: Tiara Shelavie
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo menanggapi keluhan viral wisatawan mengenai tiket masuk kawasan Dieng
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Sebuah unggahan tentang keluhan wisatawan yang berkunjung ke Dieng Jawa Tengah viral di media sosial Facebook.
Pemilik akun Dwi Erma Kustiani mengeluhkan soal penarikan tiket masuk kawasan Dieng di jalan sebelum gerbang objek wisata Telaga Warna, Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Ia mempertanyakan kejelasan perihal penarikan tiket itu.
Selain legalitas, ia juga mempertanyakan mengapa ada penarikan tiket lain di luar tiket masuk masing-masing objek wisata Dieng.
• Viral Keluhan Wisatawan soal Penarikan Tiket Masuk Kawasan Dieng: Fungsine Mbayar Ki Nggo Ngapa?
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Edi Santoso mengonfirmasi, penarikan tiket tersebut resmi atau legal.
Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Itu legal di bawah Perda kita," jelas Edi kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya pun memahami komplain masyarakat atau wisatawan mengenai pungutan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dia pun menyadari sebagian masyarakat kurang memahami tujuan penarikan itu sehingga terkesan ada banyak pungutan saat memasuki kawasan dataran tinggi Dieng via Wonosobo.