Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Jangan Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?

Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Aksi Anjing Kendarai Skuter di Jalan Ini Cute Maksimal! Pengendara Lain Bisa Nggak Fokus, Nih

 5 Fakta Menarik Vespa yang Wajib Diketahui Skuter Mania, di Antaranya Sempat Produksi Kapal

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas