Jangan Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana
Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.
Editor: Ambar Purwaningrum
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?
Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.
Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Aksi Anjing Kendarai Skuter di Jalan Ini Cute Maksimal! Pengendara Lain Bisa Nggak Fokus, Nih
• 5 Fakta Menarik Vespa yang Wajib Diketahui Skuter Mania, di Antaranya Sempat Produksi Kapal
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.