Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat paspor umrah terbaru, bisa secara online maupun offline.
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk untuk calon jamaah umrah.
Untuk pendaftarannya, Anda bisa mendaftar secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Berikut ini Tribunnews rangkum bagaimana cara membuat paspor umrah dikutip dari laman khalifahajj.travel, Selasa (10/12/2019):
Syarat Membuat Paspor Umrah
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Akta kelahiran
- Surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat rekomendasi (dari agen travel atau Kemenag kabupaten/kota setempat)
Untuk perjalanan umrah maupun haji, Anda dapat membuat paspor umum.
Paspor umum ini diperuntukkan untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Sampul buku paspornya berwarna hijau.