Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Instagram/ @ditjen_imigrasi
Ilustrasi - Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru, Baik Secara Online Maupun Offline 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat paspor umrah terbaru, bisa secara online maupun offline.

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk untuk calon jamaah umrah.

Untuk pendaftarannya, Anda bisa mendaftar secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Berikut ini Tribunnews rangkum bagaimana cara membuat paspor umrah dikutip dari laman khalifahajj.travel, Selasa (10/12/2019):

Syarat Membuat Paspor Umrah

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Kartu keluarga (KK)

BERITA TERKAIT

- Ijazah terakhir

- Akta kelahiran

- Surat nikah (bagi yang sudah menikah)

- Surat rekomendasi (dari agen travel atau Kemenag kabupaten/kota setempat)

Untuk perjalanan umrah maupun haji, Anda dapat membuat paspor umum.

Paspor umum ini diperuntukkan untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.

Sampul buku paspornya berwarna hijau.

Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi (surakarta.imigrasi.go.id)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas