Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Cara Membuar Paspor Umrah Online
- Akses situs imigrasi.go.id lalu klik layanan paspor online.
- Masuk ke menu layanan online service dan memilih “Layanan Antrian Papor Inline”.
- Calon jamaah umrah akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan.
- Dilanjutkan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
- Print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil print form yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di Kantor Imigrasi.
Setelah mengisi database dan verifikasi data, petugas akan memberikan surat pengantar dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran Rp 255.000.
- Jika pembayaran sudah selesai, pemohon akan langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari.
- Setelah itu proses selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk wawancara.
Saat proses wawancara berlangsung, Anda akan ditanya mengenai negera serta tujuan Anda membuat paspor.
Bagi jamaah umrah, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jika dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan, maka Anda diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor.
Cara Membuat Paspor Umrah Offline
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.