Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru Online atau Offline, Simak Persyaratannya
Instagram/ @ditjen_imigrasi
Ilustrasi - Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru, Baik Secara Online Maupun Offline 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat paspor umrah terbaru, bisa secara online maupun offline.

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk untuk calon jamaah umrah.

Untuk pendaftarannya, Anda bisa mendaftar secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Berikut ini Tribunnews rangkum bagaimana cara membuat paspor umrah dikutip dari laman khalifahajj.travel, Selasa (10/12/2019):

Syarat Membuat Paspor Umrah

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Kartu keluarga (KK)

Berita Rekomendasi

- Ijazah terakhir

- Akta kelahiran

- Surat nikah (bagi yang sudah menikah)

- Surat rekomendasi (dari agen travel atau Kemenag kabupaten/kota setempat)

Untuk perjalanan umrah maupun haji, Anda dapat membuat paspor umum.

Paspor umum ini diperuntukkan untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.

Sampul buku paspornya berwarna hijau.

Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi (surakarta.imigrasi.go.id)

Cara Membuar Paspor Umrah Online

- Akses situs imigrasi.go.id lalu klik layanan paspor online.

- Masuk ke menu layanan online service dan memilih “Layanan Antrian Papor Inline”.

- Calon jamaah umrah akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan.

- Dilanjutkan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.

- Print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil print form yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di Kantor Imigrasi.

Setelah mengisi database dan verifikasi data, petugas akan memberikan surat pengantar dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran Rp 255.000.

- Jika pembayaran sudah selesai, pemohon akan langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari.

- Setelah itu proses selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk wawancara.

Saat proses wawancara berlangsung, Anda akan ditanya mengenai negera serta tujuan Anda membuat paspor.

Bagi jamaah umrah, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud untuk melaksanakan ibadah umrah.

Jika dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan, maka Anda diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor.

cara membuat paspor
Cara Membuat Paspor Umrah Terbaru, Secara Online Maupun Offline (imigrasi.go.id)

Cara Membuat Paspor Umrah Offline

- Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

- Membawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.

- Mengisi form yang sudah disediakan.

Form pengajuan paspor berisi seputar nama, alamat, tempat tanggal lahir, dll.

Khusus untuk calon jamaah umrah, data pada bagian 'nama' wajib berisi nama tiga suku kata tanpa gelar.

Nah, jika nama Anda hanya terdiri dari dua suku kata maka Anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yakni biasanya nama ayah Anda.

- Menyerahkan semua dokumen untuk di scan dan diproses oleh petugas imigrasi.

- Surat Pengantar

Setelah verifikasi, petugas akan memberikan surat pengantar dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran Rp 255.000.

- Foto untuk Paspor

Jika pembayaran sudah selesai, pemohon akan langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah itu proses selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk wawancara.

- Wawancara

Saat proses wawancara berlangsung, Anda akan ditanya mengenai negera serta tujuan Anda membuat paspor.

Bagi jamaah umrah, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud untuk melaksanakan ibadah umrah.

Anda juga akan diminta menunjukkan dokumen asli berupa KTP, KK, maupun surat nikah (jika sudah menikah).

Jika dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan, maka Anda diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas