Sudah Jadi Minuman Legal, I Wayan Koster Berencana akan Adakan Festival Arak di Bali
Untuk memperkenalkan minuman khas Bali tersebut kepada pelancong yang berkunjung ke Bali, koster berencana untuk mengadakan Festival Minum Arak Bali.
Editor: Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Arak Bali dan beberapa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti brem dan tuak kini dapat wisatawan minum secara aman dan legal.
Sebab, Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan peraturan tata kelola arak dan minuman tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang diunggah melalui laman Facebook resminya Kamis (6/2/2020) lalu.
Sebagai sebuah minuman yang dianggap sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan, pelegalan tersebut diharap dapat mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya.
Tak ayal, demi semakin memperkenalkan minuman khas Bali tersebut kepada pelancong yang berkunjung ke Bali, koster berencana untuk mengadakan Festival Minum Arak Bali. BACA SELENGKAPNYA >>>>>
• Gara-gara Penumpang Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air dari Balikpapan Terlambat 3 Jam
• Punya Riwayat Liburan ke China, 41 WNA Ditolak Masuk Bali Meski Sudah Tiba di Bandara