Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in 3 Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Penumpang
Instagram/garuda.indonesia
Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).  HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 Petugas Bandara Ungkap Alasan Maskapai Sengaja Tinggalkan Koper Penumpang

 Tampilan Seragam Pramugari di Berbagai Maskapai, Dipakai untuk Penerbangan Khusus Repatriasi

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas