Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Penerbangan Rute Domestik dan Internasional

PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Penerbangan Rute Domestik dan Internasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.

Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Melalui akun Twitter @AngkasaPura_2, berikut persyaratan perjalanan penumpang rute domestik dan internasional di masa new normal:

Penerbangan Domestik

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih. HALAMAN SELANJUTNYA -------->>>>>>>

Tonton juga:

 Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis

 Sudah Beroperasi, KA Kedungsepur Batasi Penumpang hingga 50 Persen dari Kapasitas

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas