Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata, yang Ingin Liburan Wajib Tahu

Meski pandemi virus corona belum dapat dikendalikan, pemerintah tetap membuka kawasan wisata untuk membangkitkan perekonomian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata, yang Ingin Liburan Wajib Tahu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bus TransJakarta gratis GR 4 dan GR 5 sedang menunggu penumpang di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020). PT TransJakarta kembali mengoperasikan dua rute layanan gratis shuttle bus dari dan menuju museum di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Kedua rute bus TransJakarta tersebut yakni GR 4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan GR 5 (Kota Tua Explorer). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Meski pandemi virus corona belum dapat dikendalikan, pemerintah tetap membuka kawasan wisata untuk membangkitkan perekonomian.

Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Satu di antaranya jaga jarak.

Adapun aturan tersebut tertera dalam protokol kesehatan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: New Normal, Tempat Wisata di Jawa Tengah Akan Terapkan Pembayaran Nontunai

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan jaga jarak yakni sebagai berikut:

  1. Pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
  2. Pengaturan kembali jam operasional.
  3. Mengatur jarak saat antrean dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain-lain).
  4. Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
  5. Membatasi kapasitas penumpang lift dengan pemberian label di lantai lift.
  6. Pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga.
  7. Pengaturan alur pengunjung di area daya tarik wisata.
  8. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian tiket, customer service, dan lain-lain).

Salah satu tempat wisata di DKI Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan, sudah dibuka sejak 20 Juni 2020.

Tempat wisata tersebut menerapkan beberapa cara penerapan jaga jarak, sesuai dengan panduan di atas.

Baca: Bukit Wairinding dan 5 Tempat Wisata Populer di Sumba untuk Dikunjungi saat New Normal

Berita Rekomendasi

Selain perubahan jam operasional menjadi pukul 08:00 – 13:00 WIB setiap Selasa – Minggu, mereka mengoptimalkan ruang terbuka untuk pembelian tiket dengan menjaga jarak antrean antar pengunjung 1 – 2 meter.

Sejumlah pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Sejumlah pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Selanjutnya, pihak kebun binatang juga memasang petunjuk arah yang mudah untuk diikuti oleh pengunjung.

Kapasitas tampung pun dibatasi sebesar 50 persen dengan kunjungan maksimal 1.000 orang per hari.

Baca: Daftar Tempat Wisata Alam yang Bakal Dibuka, Bisa Kunjungi Gunung Rinjani hingga Grojogan Sewu

Sementara itu, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) resmi dibuka kembali pada Sabtu (20/6/2020).

Pada pembukaannya, hanya beberapa wahana saja yang sudah buka di antaranya pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Allianz Ecopark, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, Sea World Ancol, dan Penginapan Putri Duyung Resort.

Sementara itu, untuk Atlantis Water Adventure belum dibuka. Para pengunjung juga tidak boleh berenang di pantai.

"Kami lakukan pembatasan. Jadi di pantai sendiri ada pembatasan yaitu orang tidak boleh berenang. Dan juga ada clustering di pantai, jadi ada ukuran 4x4 dengan jarak dua meter agar tidak ada singgungan fisik antar keluarga pengunjung," kata Dept Head Corporate Communication Rika Lestari dalam Live Streaming Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Parekraf, Sabtu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Berbagai Cara Penerapan Jaga Jarak di Tempat Wisata

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas