Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya

Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dinas Kesehatan, Jumat (13/3/2020) melakukan screening, atau pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan di pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan nusantara (wisnu) atau wisatawan domestik (wisdom) pada Jumat (31/7/2020) besok.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mewajibkan wisnu/wisdom yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk menyambut pembukaan sektor pariwisata tahap kedua di masa tatanan kehidupan baru ini, Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7/2020) sore.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Baca: Bali Siap Dibuka, KJRI Toronto Undang Jurnalis Untuk Promosikan Wisata Indonesia di Kanada

Patuhi Protokol

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas