Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya

Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dinas Kesehatan, Jumat (13/3/2020) melakukan screening, atau pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan di pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. 

Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.

"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita," kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, sebelum Perwali PKM direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

Sementara terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. (sui/sup)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wisata ke Bali Dibuka 31 Juli 2020, Ini Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipatuhi Wisatawan Domestik

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas