Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test.
Editor: Dewi Agustina
Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.
Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.
Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.
"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita," kata Dewa Rai.
Ia menambahkan, sebelum Perwali PKM direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.
Sementara terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. (sui/sup)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wisata ke Bali Dibuka 31 Juli 2020, Ini Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipatuhi Wisatawan Domestik