Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya

Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dinas Kesehatan, Jumat (13/3/2020) melakukan screening, atau pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan di pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan nusantara (wisnu) atau wisatawan domestik (wisdom) pada Jumat (31/7/2020) besok.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mewajibkan wisnu/wisdom yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk menyambut pembukaan sektor pariwisata tahap kedua di masa tatanan kehidupan baru ini, Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7/2020) sore.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Baca: Bali Siap Dibuka, KJRI Toronto Undang Jurnalis Untuk Promosikan Wisata Indonesia di Kanada

Patuhi Protokol

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Selama menjalani aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Berbagai ketentuan tersebut di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.

Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca: Dukung Sektor Wisata, Kemenhub Evaluasi Uji Coba E-Pilotage di Yogyakarta

Pemkot Revisi PKM

Sementara itu dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar akan melakukan beberapa upaya.

Salah satunya revisi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah diterapkan sejak 15 Mei 2020 lalu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan salah satu yang mengalami revisi yakni terkait pembatasan jam operasional.

"Akan tetap melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan revisi Perwali. Ada beberapa poin yang direvisi salah satunya jam operasional. Yang lainnya juga ada, dan saat ini masih sedang dibahas. Ini kan menyesuaikan dengan perkembangan juga termasuk menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Dalam melakukan revisi ini juga dilakukan beberapa kajian agar tidak salah langkah.

Namun demikian, ia mengatakan untuk saat ini Perwali PKM masih tetap berlaku sejak diterapkan pada 15 Mei lalu.

Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.

Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.

"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita," kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, sebelum Perwali PKM direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

Sementara terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. (sui/sup)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wisata ke Bali Dibuka 31 Juli 2020, Ini Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipatuhi Wisatawan Domestik

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas