Kangen Liburan ke Bali? Besok Turis Domestik Sudah Boleh Berwisata ke Pulau Dewata, Simak Syaratnya
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test.
Editor: Dewi Agustina
Selama menjalani aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Berbagai ketentuan tersebut di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.
Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca: Dukung Sektor Wisata, Kemenhub Evaluasi Uji Coba E-Pilotage di Yogyakarta
Pemkot Revisi PKM
Sementara itu dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar akan melakukan beberapa upaya.
Salah satunya revisi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah diterapkan sejak 15 Mei 2020 lalu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan salah satu yang mengalami revisi yakni terkait pembatasan jam operasional.
"Akan tetap melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan revisi Perwali. Ada beberapa poin yang direvisi salah satunya jam operasional. Yang lainnya juga ada, dan saat ini masih sedang dibahas. Ini kan menyesuaikan dengan perkembangan juga termasuk menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).
Dalam melakukan revisi ini juga dilakukan beberapa kajian agar tidak salah langkah.
Namun demikian, ia mengatakan untuk saat ini Perwali PKM masih tetap berlaku sejak diterapkan pada 15 Mei lalu.
Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.