Sejarah Kain Adat Suku Banjar di Kalsel Sejak Abad ke-12
Pada 2 Oktober 2009, United Nations Educational Scientific and Cultural (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan kebudayaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Banjarmasin Post
Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga non-struktural yang bekerja untuk mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut juga terlibat melestarikan dan mempromosikan kain sasirangan.
“Keuntungan bersih kami sekitar 5 persen,” ujar Laila.
Dia mengaku tertarik menjadi pengrajin kain batik sasirangan karena ingin melestarikan kearifan lokal masyarakat Kalimantan Selatan.
"Kami juga bersyukur karena Pemda setempat juga mendukung penuh kegiatan kami," kata anggota Kelompok Usaha Aneka Karian Sasirangan Desa Teluk Karya ini.
Yang juga menarik, kelompok produsen kain sasirangan di Desa-desa Peduli Gambut Kalimantan Selatan ini didominasi anak-anak muda dengan semangat kewirausahaan yang tinggi. Ini menjadi pemacu semangat untuk kebangkitan ekonomi desa di masa selanjutnya.(aol/*)
Berita ini tayang di Banjarmasin Post dengan judul: Kain Sasirangan dan Upaya Melestarikan Nilai Budaya Masyarakat Desa Gambut di Kalimantan Selatan
Berita Rekomendasi