Tingkat Penghunian Kamar Hotel Naik 32,24 Persen di Maret 2021
BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 1,65 hari
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menyampaikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia mengalami peningkatan pada Maret 2021.
Menurutnya, peningkatan tercatat naik sebesar 32,24 persen dibandingkan Maret 2020.
"TPK hotel bintang kita secara year-on year (YoY) meningkat 3,83 poin. Ini tidak lepas dari perkembangan transportasi baik domestik maupun internasional," jelas Setianto ditulis, Selasa (4/5/2021).
Setianto menekankan kenaikan ini juga dipengaruhi dua hari libur nasional yakni 11 dan 14 Maret, sedangkan jumlah hari di bulan Maret juga lebih banyak yaiut 31 hari.
Baca juga: Santika Indonesia Hotels and Resorts Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Tahan Pandemi
"Ini sangat mempengaruhi mobilitas atau penggunaan transportasi baik udara, laut, dan kereta api," terang dia.
BPS mencatat kenaikan TPK tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 19,70 poin, disusul Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 17,38 poin, dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 15,73 poin.
"Di sisi lain, beberapa provinsi justru mengalami penurunan TPK hotel dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Bali sebesar 15,17 poin," lanjutnya.
BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 1,65 hari.
Baca juga: Jokowi: Butuh Sinergi Kekuatan Bangsa Memecahkan Masalah Kesehatan-Ekonomi Akibat Pandemi
Angka ini bila dibandingkan dengan Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 0,18 poin.
"Peningkatan tamu ini didukung faktor layanan maskapai udara yang menyediakan layanan rapid antigen gratis," tutur Setianto.